BREAKING NEWS

Pemuda LIRA Desak Kapolri Turun Tangan, Soroti Penanganan Dugaan Penipuan Rp1,54 Miliar di Sultra

KENDARI, Lintasinvestigasiindonesia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,540,000,000 Miliar yang disebut telah bergulir sejak 2021





Desakan tersebut disampaikan DPW bersama DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara dalam konferensi pers di Kendari.





Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, S.H., mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penanganan laporan tersebut karena hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.





“Kami menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp1,540.000.000 miliar yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 di Polres Buton Utara, namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang dapat memberikan kepastian kepada pihak pelapor,” kata Pemrin.





Menurut Pemrin, perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian karena telah berjalan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan Pemuda LIRA tidak bermaksud mencampuri proses hukum, melainkan mendorong agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Buton Utara, Muh. Didi Adiyaksa, S.H., M.H., kemudian memaparkan kronologi perkara berdasarkan keterangan dan dokumen yang menjadi dasar konferensi pers.





Didi mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2012. Pelapor, Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., disebut memberikan dana sekitar Rp1.540.000.000 kepada pihak-pihak yang tercantum dalam laporan yang meminjam dana sementara untuk aktivitas pertambangan.





Menurut Didi, pada periode 2018 hingga 2020, melakukan upaya penagihan tidak memberikan kejelasan, pelapor meminta agar dana tersebut dikembalikan. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pengembalian tidak terealisasi dan komunikasi dengan pihak terkait semakin sulit.





Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021. Pelapor bersama sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti berupa kuitansi. Namun, pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan substantif yang memberikan kepastian mengenai penanganan perkara.





Karena belum memperoleh kepastian, pada 17 November 2025 perkara tersebut kembali diadukan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu tercatat dengan STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.





Pelapor dan sejumlah saksi kemudian kembali menjalani pemeriksaan serta menyerahkan bukti-bukti terkait. Selanjutnya, pada 11 April 2026, SP2HP disebut diterbitkan setelah pihak pelapor berulang kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.





Didi juga mengungkap komunikasi terkait proses penanganan perkara tersebut dengan penyidik Polres Buton Utara maupun Polda Sultra. Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut berkaitan dengan persoalan daluwarsa perkara dan kebutuhan terhadap keterangan ahli pidana.





“Dari komunikasi dengan penyidik Polres Buton Utara terkait perkara ini, banyak penyampaiannya untuk meyakinkan bahwasanya perkara ini tidak daluwarsa. Penyidik membutuhkan saksi ahli pidana. Terkait Polda Sultra juga sama seperti Buton Utara, penyidiknya juga membutuhkan saksi ahli pidana untuk meyakinkan bahwasanya kasus ini tidak daluwarsa,” ujar Didi.





Dalam sesi tanya jawab konferensi pers, Didi juga ditanya mengenai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang dilaporkan di antaranya merupakan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara dan oknum pegawai Bank BRI.





“Terduga pelaku ini salah satunya oknum pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Buton Utara dan salah satunya oknum pegawai Bank” ungkap Didi.





Dalam keterangannya, Didi menyebut terdapat lima pihak yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut, yakni AM yang disebut sebagai oknum pegawai BRI, CA yang disebut sebagai oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, serta SA, LD, dan AC yang disebut sebagai pihak swasta.





Meski terdapat lima pihak yang disebut sebagai terlapor, Didi menjelaskan bahwa berdasarkan kuitansi yang menjadi bagian dari bukti yang disampaikan pelapor, terdapat empat orang yang tercantum sebagai pihak yang menerima atau mengambil uang dalam kuitansi tersebut.





Didi turut menyampaikan keterangan mengenai uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut dia, salah satu pihak yang dilaporkan pernah menyampaikan bahwa uang yang diterimanya tidak digunakan sendiri, melainkan diberikan kepada pihak lain.





“Dia mengatakan bahwasanya uang yang dia terima di rumah, dia tidak memakai. Dia kasihkan kepada orang yang memrintahkan.saya tidak tau menahu persoalan kamu kasih siapa.Tetapi faktanya, yang saya laporkan adalah yang ada di kuitansi,” kata Didi.





Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Didi dalam konferensi pers terkait pihak yang dilaporkan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Atas persoalan tersebut, DPW bersama DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sultra, khususnya terkait dugaan lambatnya penanganan laporan tersebut, serta meminta Kapolda Sultra memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara.





Pemuda LIRA juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, objektif dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum perkara berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.





Pemuda LIRA menilai kondisi penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan tujuan dan semangat Kapolda Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, efisien, dan transparan kepada masyarakat. Menurut Pemuda LIRA, apabila pelayanan yang profesional, efisien, dan transparan menjadi bagian dari komitmen dan program yang ingin diwujudkan Kapolda Sultra, maka laporan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun semestinya memperoleh penanganan dan kepastian hukum yang jelas.





“Hal ini menurut kami bertentangan dengan semangat dan keinginan program Kapolda Sultra dalam memberikan pelayanan yang profesional, efisien dan transparan. Kalau itu menjadi tujuan yang ingin diwujudkan, maka seharusnya dapat dibuktikan dalam penanganan laporan masyarakat, termasuk perkara ini yang sudah berjalan bertahun-tahun. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas Pemrin.





Pemuda LIRA menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung komitmen Kapolda Sultra dalam membangun pelayanan kepolisian yang profesional, efisien dan transparan. Namun, organisasi tersebut meminta agar komitmen itu dapat diimplementasikan secara konkret melalui penyelesaian dan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





Selain itu, Pemuda LIRA meminta Propam dan pengawasan internal Polri melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan serta memastikan hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara tetap dihormati.





Pemuda LIRA turut menyoroti gelar perkara yang disebut telah dilakukan oleh pengawas penyidikan Polda Sultra pada awal Juni 2026 untuk menggabungkan penanganan antara penyidik Polres Buton Utara dan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Organisasi tersebut mendesak agar setelah proses itu dilakukan, penanganan perkara dapat dipercepat dan memberikan kepastian mengenai tahapan selanjutnya.





Menutup konferensi pers, Pemrin kembali menegaskan bahwa Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.





“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujar Pemrin.





“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan melalui mekanisme hukum yang berlaku sampai terdapat kejelasan dan kepastian atas penanganan laporan tersebut,” tutupnya.





Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. ‎





Red

Posting Komentar