Masyarakat Luwu Desak Penghentian Total Layanan Jerigen BBM Bersubsidi di SPBU
Font Terkecil
Font Terbesar
LUWU-Lintasinvestigasi.com– Masyarakat Kabupaten Luwu secara tegas mendesak Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu, dan Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Luwu.
Desakan ini disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, menyusul dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.
Warga menuntut Pemda dan DPRD Luwu segera menerbitkan surat resmi kepada Depo Pertamina Luwu Raya agar menghentikan total layanan jerigen.
Selain itu, Pertamina juga didesak untuk menghentikan suplai BBM bersubsidi ke SPBU yang terbukti masih melayani pembelian dengan jerigen dalam bentuk apa pun.
Praktik Ilegal dan Pungutan Liar
Ketua LSM Laksri Kabupaten Luwu, Abdul Samad, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. Menurutnya, sejumlah SPBU di Luwu diduga kuat "bermain mata" dengan oknum penyuplai BBM yang diduga melakukan penimbunan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi, sehingga mengganggu distribusi kepada penerima manfaat yang seharusnya.
Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi," tegas Abdul Samad.
Samad juga mengecam keras Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak-pihak yang dikategorikan sebagai 'mafia BBM', dengan mengatasnamakan petani dan nelayan untuk memuluskan layanan jerigen di SPBU.
Ia menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang yang membuka celah bagi praktik ilegal.
Lebih lanjut, masyarakat juga meminta Pertamina menindak tegas SPBU yang melakukan pungutan tambahan setiap kali pengisian jerigen, meskipun kepada petani dan nelayan yang memiliki rekomendasi resmi. Praktik ini dinilai sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar aturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Kewenangan
Pengawasan
Secara regulasi, Perpres 191 Tahun 2014 jo. Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022, serta Surat Edaran Pertamina Nomor 41/E/10/2022, pada dasarnya mengatur bahwa:
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu yang telah mendapatkan rekomendasi resmi pemerintah daerah.
SPBU dilarang melayani jerigen yang terindikasi digunakan untuk penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung pada penghentian suplai maupun sanksi administratif lainnya.
Oleh karena itu, desakan publik juga diarahkan kepada Polres Luwu agar segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU untuk memastikan kepatuhan dan mencegah praktik penyelewengan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta pengelola SPBU terkait guna memenuhi unsur keberimbangan informasi.