BREAKING NEWS

Air Bersih Jadi Polemik di Kabaena, LAPAK Sultra Minta Polisi Telusuri Dugaan Pungutan oleh Yayasan Darul Ashar


BOMBANA, LINTASINVESTIGASIINDONESIA.COM – Persoalan pengelolaan air bersih di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, mulai mendapat perhatian publik setelah Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pungutan yang dilakukan oleh Yayasan Darul Ashar ke Polres Bombana.

Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas pengelolaan air bersih serta mekanisme penarikan biaya yang selama ini diberlakukan kepada masyarakat.

Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, segala bentuk pengelolaan maupun pungutan terhadap layanan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan.

Dalam laporannya, LAPAK Sultra turut menyerahkan sejumlah dokumen awal yang dinilai dapat menjadi bahan penyelidikan, termasuk bukti pembayaran yang diterbitkan kepada pengguna layanan air bersih di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pengguna layanan air bersih tersebut diperkirakan mencapai ratusan kepala keluarga yang tersebar di beberapa wilayah Pulau Kabaena.


Pemrin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan upaya penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya pengelolaan dan penarikan biaya tanpa dasar perizinan yang sah, maka hal tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta Polres Bombana melakukan penyelidikan, LAPAK Sultra juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi seluruh aktivitas distribusi air bersih di Pulau Kabaena guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi Lintas Investigasi Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Posting Komentar