Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Buronan DPO atas nama Pak’ De
Banten, Lintasinvestigasiindonesia.com– Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 sekitar jam 18.40 WIB bertempat di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Bahwa adapun identitas Terpidana antara lain:
Nama Lengkap : Maskuri alias Pak’De
Tempat Lahir : Tegal
Umur : 63 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Kebangsaan : Indonesia (WNI)
Kronologis perbuatan Terpidana :
Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Maskuri alias Pakde bukan sekadar delik pidana biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang melukai nurani kemanusiaan dan merenggut kesucian masa kecil seorang anak:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tragedi ini bermula padaSenin, 10 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Tipu Muslihat Keji: Saat korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF, sedang bermain mengejar kucing, Terpidana Maskuri alias Pak’De menarik paksa lengan korban masuk ke dalam warung pecel lele miliknya.
Kekejaman yang Tak Terperikan: Di dalam warung yang tertutup, Terpidana Maskuri alias Pak’De mencuci dua buah batu kerikil dan secara biadab memasukkannya ke dalam alat vital korban hingga korban meringis kesakitan.
Intimidasi dan Manipulasi: Terpidana Maskuri alias Pak’De membekap mulut korban sembari mengancam,“Diem aja, pokoknya jangan bilang-bilang sama Mama,” serta mendikte korban untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu.
Bukti Medis yang Tak Terbantahkan: HasilVisum Et Repertum menemukan adanya robekan baru pada selaput dara hingga ke dasar akibat kekerasan tumpul, serta ditemukannya butiran halus serupa pasir di area sensitif korban saat pemeriksaan medis.
Dampak Psikologis: Pemeriksaan psikologis mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang akibat kekerasan seksual tersebut.
Bahwa terpidana an. Maskuri alias Pak’De ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 4465/Pid.Sus/2025 yang diputus pada tanggal 13 Juni 2025.

Bedasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuat cabul”.
Bahwa perbuatan terpidana Maskuri alias Pak’De memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri terdakwa sempat diputus bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum Kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Kronologis penangkapan terpidana :
Pengejaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten berlangsung penuh strategi dan dedikasi selama tiga hari berturut-turut:
Senin, 6 April 2026 (09.00 – 19.00 WIB): Perburuan dimulai, tim bertolak dari Banten menuju Tegal, Jawa Tengah. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan konsolidasi kilat dan pemetaan rencana untuk menyudutkan posisi target.
Selasa, 7 April 2026: Tim bergerak taktis berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, pihak kelurahan, hingga Ketua RT setempat. Pada siang hingga sore hari, informasi menyebutkan target berada di rumah, ketika tim melakukan penyergapan, terpidana Maskuri alias Pak’De telah melarikan diri ke ladang. Kemudian Tim melakukan penyisiran intensif di luasnya area ladang, namun alam nampaknya masih membantu persembunyian target dan hasil nihil.
Rabu, 8 April 2026 (Pagi – Siang): Pencarian meluas hingga ke Desa Sumbarang. Tim memeriksa rumah saudara kandung (kakak dan adik) target satu per satu, namun terpidana Maskuri alias Pak’De tetap tidak ditemukan.
Rabu, 8 April 2026 (18.20 – 18.30 WIB): Titik Terang, tim mendapatkan informasi akurat bahwa sang buron bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang. Tanpa membuang waktu, Tim bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias Pak’De tepat pada pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan berarti.
Rabu, 8 April 2026 (18.40 WIB): Untuk menghindari kerumunan warga dan menjaga situasi tetap kondusif, terpidana Maskuri alias Pak’De segera dibawa ke rumah Kepala Desa Penyalahan sebagai titik pengamanan sementara.
Saat diamankan, Terpidana Maskuri alias Pak’De bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Humas Kejaksaan Tinggi Banten)