BREAKING NEWS

Sengketa Administrasi Sertifikat Tanah Likupang Timur Mengemuka, PTUN Manado Gelar Sidang Awal

Manado-Lintasinvestigasi.com — Sengketa administrasi penerbitan sertifikat tanah di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, mulai mengemuka di ranah hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa, 16 Desember 2025, menggelar sidang awal (sidang perdana) atas gugatan yang diajukan oleh keluarga Kahengkeng Dea Kalinaun.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 32/G/2025/PTUN.MDO. Pada sidang perdana ini, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak, tanpa memasuki pokok perkara.

Pihak penggugat menilai bahwa penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek gugatan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, jalur hukum melalui PTUN ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah keluarga.

Dalam persidangan, pihak penggugat didampingi oleh Kantor Advokat Ance Padang, S.H. dan Partners. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada pengujian aspek administrasi penerbitan sertifikat tanah.

“Kami tidak memperdebatkan klaim sepihak, melainkan meminta pengadilan menguji apakah proses administrasi penerbitan sertifikat telah dijalankan sesuai aturan,” tegas kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim PTUN Manado dalam persidangan tersebut mencatat pokok gugatan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda sesuai penetapan pengadilan.

Hingga sidang awal ini digelar, perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim PTUN Manado sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis:
Yoksan Salendah, C.Par., CBJ., CEJ.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulawesi Utara
LintasLestari.News
Posting Komentar