Dugaan Peredaran Skincare Tanpa Izin Edar di Majene, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Font Terkecil
Font Terbesar
Majene-Lintasinvestigasi.com - 15 Desember 2025
Dugaan peredaran produk skincare tanpa izin edar kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang pemilik usaha berinisial W dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene atas dugaan penipuan dan peredaran kosmetik ilegal. Laporan tersebut diajukan oleh mantan reseller yang mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 6 juta.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Swara Mandar, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 15 Desember 2025, dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor STBL/109/XII/2025/POLDA SULBAR/RES MAJENE/SPKT. Pelapor bernama Fitriani (25), warga Kelurahan Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fitriani mengaku menjalin kerja sama sebagai reseller produk skincare milik terlapor sejak April 2023. Kerja sama tersebut, menurut pelapor, pada awalnya berjalan normal dan saling menguntungkan. Namun, seiring waktu, Fitriani mulai mempertanyakan legalitas produk yang dipasarkannya, terutama terkait keberadaan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Fitriani menyebutkan bahwa ia telah membeli sejumlah produk skincare dari terlapor untuk dipasarkan kembali. Akan tetapi, dugaan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi membuatnya kesulitan menjual kembali barang tersebut, sekaligus menimbulkan kerugian finansial. Pelapor juga mengaku tidak memperoleh kejelasan pertanggungjawaban dari pihak terlapor terkait produk yang telah dibeli.
Kasus ini menambah daftar persoalan peredaran kosmetik ilegal yang kerap terjadi, tidak hanya di Majene, tetapi juga di berbagai daerah lain. Maraknya produk skincare tanpa izin edar menunjukkan masih lemahnya pengawasan di sektor ini, terutama terhadap produk yang dipasarkan melalui sistem reseller dan media daring. Kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen, pelaku usaha kecil, serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Dari sisi kesehatan masyarakat, peredaran kosmetik tanpa izin edar menimbulkan risiko serius. Produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM tidak melalui proses uji keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi kulit maupun kesehatan jangka panjang. Karena itu, pengawasan terhadap produk kosmetik menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Secara hukum, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan teknis BPOM terkait pengawasan obat dan makanan. Selain itu, apabila dalam kasus ini terbukti terdapat unsur penipuan atau misrepresentasi dalam kerja sama usaha, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana umum.
Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor berinisial W belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan. Aparat kepolisian diharapkan menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan menelusuri legalitas produk, pola distribusi, serta hubungan bisnis antara pelapor dan terlapor.
Pihak Polres Majene menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tahapan klarifikasi terhadap para pihak dan pengumpulan alat bukti menjadi langkah awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kosmetik, bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administratif. Legalitas produk merupakan prasyarat utama dalam melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk BPOM, diharapkan memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin edar dan standar keamanan produk kosmetik.
Bagi konsumen dan pelaku usaha kecil, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama bisnis. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari produk berisiko, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
---