BREAKING NEWS

Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara: Bongkar Transparansi, Pastikan Tak Ada Celah Penyimpangan

MAJENE-Lintasinvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Majene ini menjadi rangkaian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya memastikan barang bukti perkara tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan serta memberikan jaminan keterbukaan kepada publik.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan unsur penegak hukum, perwakilan instansi teknis, dan insan pers. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya membangun akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara diputus oleh pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa setelah seluruh proses peradilan selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan rutin seperti ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan penyimpangan dalam pengelolaan benda sitaan negara.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana umum. Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan hanya menjalankan prosedur, melainkan sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara telah tuntas sesuai dengan ketentuan hukum.

Dihadiri Unsur Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait, di antaranya:

A.M. Siryan, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Majene

Mikha Tombi, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Majene

Kompol Agussalim Arsyad, S. Ag., M.H., Wakapolres Majene

Perwakilan Dinas Kesehatan

Perwakilan lembaga pemasyarakatan

Kehadiran mereka mencerminkan koordinasi lintas-instansi yang selama ini menjadi fondasi dalam mengawal proses hukum. Dalam sejumlah kesempatan, jajaran penegak hukum menekankan bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara tepat waktu, terukur, dan sesuai prosedur untuk menjamin integritas proses peradilan.

Pemusnahan barang bukti secara terbuka kerap menjadi indikator penting bagi publik dalam menilai komitmen lembaga penegak hukum, khususnya terkait transparansi. Dengan menghadirkan media, Kejari Majene menunjukkan bahwa setiap tahap penegakan hukum dapat dipantau masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kepercayaan publik melalui pengelolaan barang bukti yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Dokumentasi dan pelaporan barang bukti menjadi salah satu elemen penting untuk mencegah penyimpangan.

Kegiatan pemusnahan tidak hanya bersifat seremonial. Ia menandai berakhirnya peran barang bukti dalam penyelesaian perkara dan memastikan tidak ada barang yang berpotensi kembali beredar di masyarakat.

Dengan memusnahkan barang bukti secara tepat waktu, Kejari Majene menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah melalui proses hukum yang lengkap, mulai penyidikan hingga persidangan, dan mendapat putusan yang final dari pengadilan.

Kejaksaan juga menegaskan akan terus menjalankan pemusnahan barang bukti secara berkala, sebagai bagian dari mekanisme standar dalam sistem peradilan pidana.(Tim/red)
Posting Komentar