BREAKING NEWS

Fakta Baru Terungkap, Terdakwa AW Tidak Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi Bank Sulselbar


Sengkang-Lintasinvestigasi.com— Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang senilai Rp10,9 miliar. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada 9 Desember 2025, salah satu terdakwa dari internal bank, AW, yang merupakan mantan Account Officer, dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana dari kredit yang diduga fiktif tersebut.

Fakta tersebut mencuat setelah saksi MM, mantan Kepala Seksi Pemasaran Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang sekaligus atasan langsung AW, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP sebelumnya, MM menyebutkan bahwa AW menerima uang sebesar Rp80 juta saat proses pencairan kredit. Namun, keterangan itu dinyatakan tidak benar dalam persidangan.

Kuasa hukum AW, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pencabutan keterangan saksi tersebut menjadi bukti kuat bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari kredit bermasalah tersebut.

> “Saksi bahkan secara tegas mencabut keterangannya dalam BAP. Dengan demikian, jelas bahwa klien kami tidak menerima aliran dana apa pun dari pencairan kredit yang dipermasalahkan,” ujar Nasir kepada wartawan usai sidang.



Lebih lanjut, Nasir menyoroti mekanisme pencairan kredit konstruksi yang menurutnya tidak mungkin hanya melibatkan staf administrasi atau marketing. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus melalui tahapan panjang, termasuk verifikasi berlapis dan persetujuan pimpinan hingga ke kantor pusat bank.

> “Proses kredit ini tidak sederhana. Ada kewenangan pimpinan, ada tahapan verifikasi hingga ke pusat. Namun yang justru dijadikan terdakwa hanya staf, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar tidak tersentuh,” kata Nasir.

Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar ini menyeret empat terdakwa yang berasal dari dua institusi berbeda, yakni pihak debitur dan internal perbankan. Dari PT Delima Agung Utama (DAU), dua terdakwa adalah DW selaku Direktur Utama dan A sebagai Manajer Operasional. Keduanya didakwa mengajukan kredit konstruksi menggunakan dokumen yang diduga tidak sah atau tidak valid.

Sementara dari internal Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni AI selaku Asisten Administrasi Kredit dan AW sebagai Account Officer. Namun dalam perkembangan persidangan terbaru, AW dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana hasil pencairan kredit.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai krusial untuk menguji secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut.(Red)
Posting Komentar