BREAKING NEWS

Eksekusi Hotel Platinum Palopo Berjalan Lancar, Sengketa Berlarut Hampir Dua Tahun


Palopo
,Lintasinvestigasi.com Senin (8/12/2025) — Proses eksekusi aset Hotel Platinum yang berlokasi di Jalan Andi Jemma, Kota Palopo, berlangsung lancar sekitar pukul 10.00 Wita. Eksekusi dilakukan setelah rangkaian sengketa hukum antara pemilik hotel dan pemenang lelang dinyatakan selesai melalui putusan pengadilan.

Prof Nilawati Uly—pemenang lelang resmi atas aset Hotel Platinum—dinyatakan memenangkan lelang pada 18 April 2024 dengan nilai Rp 5,521 miliar. Sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan hotel tersebut telah terbit atas nama dirinya sejak 3 Mei 2024.


Menurut informasi yang diterima dari pihak bank, lelang terhadap aset hotel telah dilakukan tiga kali. Namun pemilik sebelumnya belum dapat melunasi kewajiban mereka kepada pihak bank sehingga eksekusi tetap dilanjutkan.

Pemenang Lelang Bayar PBB Tertunggak

Pihak pemenang lelang, melalui pernyataan yang disampaikan timnya, menyebutkan bahwa terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun sebesar Rp 38 juta yang belum dibayar pemilik sebelumnya. Tunggakan itu kemudian dibayarkan oleh Prof Nilawati Uly sebagai bagian dari penyelesaian administrasi.

“Sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, Ibu Prof tidak langsung mendatangi pengelola hotel atau meminta pengosongan. Beliau menunggu agar pemilik hotel membuka komunikasi terlebih dahulu,” ujar perwakilan pihak pemenang lelang.

Upaya Komunikasi Berujung Gugatan

Pada Juni 2024, tim legal Universitas Muhammadiyah Bone (UMB) yang mendampingi Prof Nilawati sempat mendatangi pihak hotel untuk menjalin komunikasi. Namun pertemuan itu disebut tidak membuahkan hasil. Sehari kemudian, Prof Nilawati justru menerima surat somasi dari pemilik hotel.

Pemilik hotel juga disebut mengirimkan surat keberatan ke berbagai lembaga, termasuk DPRD. Di sisi lain, Prof Nilawati mengaku tidak merespons langkah tersebut karena merasa hanya sebagai pembeli sah yang mengikuti prosedur lelang resmi.

“Semuanya dilakukan sesuai ketentuan. Tidak mungkin seseorang bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang jika tidak memenuhi persyaratan,” kata pihak pemenang lelang.

Gugatan Ditolak, Eksekusi Dijalanlan

Perselisihan kemudian berlanjut ke pengadilan. Gugatan yang diajukan pemilik hotel terhadap proses lelang dan penetapan pemenang dinyatakan ditolak. Dalam persidangan, pihak BNI, KPKNL, dan Kantor Pertanahan memberikan keterangan dan bukti yang mendukung keabsahan proses lelang.

Penolakan gugatan tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Surat Perintah Eksekusi oleh pengadilan. Namun pemilik hotel kembali melanjutkan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Pihak Prof Nilawati menyebut telah menunggu hampir 20 bulan, berharap sengketa dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. “Yang beliau minta hanya haknya sebagai pemenang lelang yang sah. Padahal sejak 18 April 2024 hingga sekarang, hotel tersebut masih mereka gunakan dan nikmati keuntungannya,” ujar tim pendampingnya.

Proses eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan pada Senin pagi tanpa hambatan berarti.
Liputan;Haniba 
Posting Komentar