Bupati Minahasa Utara Diminta Memberhentikan Camat Dimembe
Font Terkecil
Font Terbesar
Minahasa Utara-Lintasinvestigasi.com— Desakan kepada Bupati Minahasa Utara untuk memberhentikan Camat Dimembe mencuat ke ruang publik. Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait kinerja dan sikap Camat Dimembe yang dinilai menimbulkan keresahan serta menuai kritik dari berbagai pihak.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai, langkah evaluasi hingga pemberhentian perlu dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan terbuka.
Mereka menegaskan, jabatan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan insan pers. Oleh karena itu, setiap tindakan pejabat publik dinilai harus selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika birokrasi.
“Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap bawahannya. Jika ditemukan pelanggaran atau tindakan yang mencederai kepercayaan publik, maka sanksi administratif hingga pemberhentian adalah bagian dari mekanisme pemerintahan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Minahasa Utara terkait tuntutan tersebut. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga belum memberikan klarifikasi apakah akan dilakukan pemeriksaan internal atau langkah evaluasi terhadap Camat Dimembe.
Sementara itu, sejumlah pihak mengingatkan agar seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu sikap dan keputusan resmi Bupati Minahasa Utara dalam merespons tuntutan tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.