Apdesi Pandeglang Tolak Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Font Terkecil
Font Terbesar
Pandeglang, Banten-Lintasinvestigasicom —
Penolakan terhadap kebijakan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengemuka di Kabupaten Pandeglang, Banten. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pandeglang secara terbuka menyatakan keberatan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian Dana Desa untuk mendukung program koperasi tersebut.
Sikap ini mencerminkan kegelisahan pemerintah desa di tingkat tapak terhadap kebijakan fiskal pusat yang dinilai berpotensi menggerus ruang gerak desa dalam menjalankan program prioritas dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ketua Apdesi Pandeglang, Cecep Muhidin, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap program nasional Koperasi Merah Putih. Menurutnya, pemerintah desa pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi. Namun, persoalan utama terletak pada sumber pendanaan yang dibebankan kepada Dana Desa.
“Kami mendukung Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Tetapi kami tidak setuju jika pembiayaannya diambil dari Dana Desa, apalagi dengan porsi yang terlalu besar,” ujar Cecep, Sabtu (13/12/2025).
Cecep menjelaskan, dalam ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2025 disebutkan adanya alokasi Dana Desa hingga 65 persen untuk mendukung pembentukan dan operasional KDKMP, termasuk penanggulangan risiko koperasi. Angka tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi memangkas anggaran desa untuk sektor-sektor krusial.
“Dana Desa itu bukan dana bebas. Sudah ada perencanaan untuk infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, layanan sosial, hingga penanganan kemiskinan ekstrem. Kalau sebagian besar dialihkan, maka desa akan kesulitan memenuhi kebutuhan mendasar warganya,” katanya.
Menurut Apdesi Pandeglang, kebijakan tersebut juga berisiko menimbulkan ketimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Pemerintah desa, yang selama ini dituntut transparan dan akuntabel, justru dibebani tanggung jawab pendanaan program berskala nasional dengan risiko kegagalan yang cukup besar.
“Jika koperasi berjalan baik, desa tidak selalu mendapatkan manfaat langsung dalam jangka pendek. Tetapi jika terjadi kegagalan, desa ikut menanggung risikonya. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujar Cecep.
Lebih jauh, Apdesi menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu prinsip otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa. Dana Desa sejatinya dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan spesifik masyarakat lokal, bukan menjadi sumber utama pembiayaan program nasional yang desain dan pengelolaannya ditentukan dari pusat.
Dalam konteks Pandeglang, banyak desa masih menghadapi persoalan mendasar seperti keterbatasan akses air bersih, infrastruktur jalan desa yang rusak, hingga kebutuhan peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan dasar. Apdesi khawatir, pengalihan Dana Desa untuk koperasi akan memperlambat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.
“Kami berbicara berdasarkan realitas di lapangan. Masih banyak desa yang berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar. Jangan sampai kebijakan ini justru menjauhkan desa dari tujuan utama pembangunan,” tegas Cecep.
Meski demikian, Apdesi Pandeglang menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat. Mereka mendorong agar pendanaan Koperasi Merah Putih dapat bersumber dari anggaran lain, seperti APBN sektoral, dana khusus kementerian terkait, atau skema pembiayaan yang tidak membebani Dana Desa.
“Kami berharap pemerintah pusat mau meninjau ulang kebijakan ini. Desa jangan hanya dijadikan pelaksana, tetapi juga harus dilindungi keberlanjutan fiskalnya,” kata Cecep.
Hingga kini, polemik terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi perbincangan di kalangan kepala desa dan asosiasi pemerintahan desa di berbagai daerah. Sikap Apdesi Pandeglang menambah daftar kritik dari akar rumput, yang menuntut agar kebijakan pembangunan ekonomi nasional tetap selaras dengan kemampuan dan kebutuhan nyata desa.
(Redaksi)