BREAKING NEWS

TGR Tidak Menghapus Sanksi Pidana, Pengembalian Kerugian Negara Bukan Akhir Proses Hukum



Minahasa Utara, Lintasinvestigasi.com -Penyelesaian kerugian keuangan negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak serta-merta mengakhiri proses hukum, khususnya apabila dalam temuan pemeriksaan terdapat indikasi tindak pidana. Prinsip ini telah ditegaskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan praktik penegakan hukum di indonesia.. Jumat(23/01/2026) 


TGR merupakan mekanisme administratif yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau daerah, bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, klaim bahwa suatu perkara dianggap selesai hanya karena kerugian negara telah dikembalikan melalui TGR tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Dasar Hukum Tegas


Ketentuan paling jelas tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini." Dengan ketentuan tersebut, pengembalian kerugian negara—termasuk melalui TGR—tidak menghalangi proses pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.


Kewenangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum


Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administratif, termasuk menetapkan TGR. Namun, kewenangan tersebut berbeda dan terpisah dari kewenangan aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menegaskan bahwa APIP wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa temuan berindikasi pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum pidana.


Sementara itu, mekanisme TGR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, yang secara substansi menempatkan TGR sebagai upaya pemulihan keuangan, bukan sarana penghapusan pidana.


Administratif dan Pidana Dua Rezim Berbeda


Secara hukum, sanksi administratif dan sanksi pidana berada dalam rezim yang berbeda. Penyelesaian administratif melalui TGR hanya berdampak pada aspek pemulihan keuangan negara, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan/atau adanya niat jahat. Dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara kerap dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan, namun bukan alasan untuk menghapus atau menghentikan proses pidana.


Dengan demikian, pernyataan yang menyebut bahwa perkara telah selesai karena telah dilakukan TGR merupakan penyederhanaan yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. TGR tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana, dan pengembalian kerugian negara bukanlah bentuk kekebalan hukum.


Ferdinand Sahempa

Posting Komentar