BREAKING NEWS

SEMA dan HAM: Analisis Kritikal terhadap Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dialog Publik bersama LBH CARITAS NTT

 



Kupang, Lintasinvestigasi.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama oleh Catatan Sipil telah memicu perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM).  


Lembaga Bantuan Hukum CARITAS  NTT  memandang bahwa perlu untuk melakukan sebuah dialog terbuka  bersama publik kota Kupang guna mendapatkan berbagai masukan  terhadap SEMA tersebut.

Ketua LBH  Caritas Kupang Kapistrano Came  dalam perspektif HAM  mengatakan kepada awak media  Lintas  Investigasi Indonesia,  bahwa hak untuk menikah dan  membentuk  keluarga  adalah hak sipil yang memiliki juga  hak   dicatatkan pada  pencatatan   sipil sehingga memenuhi persyaratan  hukum dan mendapatkan pengakuan  oleh  negara sebagai anak bangsa.  

Namun dengan dikeluarkannya SEMA  tersebut  seakan  akan ada pembatasan  terhadap  amanat  UU bahwa negara kewajiban  berpihak  pada rakya untuk mendapatkan haknya namun sebaliknya ada pembatasan agar rakyat bisa mendapatkan haknya.


Atas munculnya berbagai polimik  terhadap SEMA  tersebut maka,  LBH Caritas Kupang  mengambil  langkah melakukan  kegiatan  dialog publik, Jumat, 23 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti  Rohaniwan, instansi pemerintah,  aktivitas  hukum dan politik, mahasiswa dan masyarakat biasa.

Dalam dialog yang berlangsung  ada beberapa  catatan kritis  bahwa : 

Ad dampak dampak yang tidak pro rakyat  dari  SEMA tersut seperti;   dari aspek  HAM ada pembatasan

Hak Menikah:

SEMA dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pasangan beda agama, karena tidak mengakui hak mereka untuk menikah secara sah.

Pembatasan Kebebasan Beragama: 

SEMA juga dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan beragama, karena tidak menghormati pilihan agama pasangan.

Dampak terhadap Status Anak: 

Anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak memiliki akta perkawinan dapat dianggap sebagai anak luar kawin, sehingga tidak memiliki hak-hak yang sama dengan anak lainnya.


Luis Balu,  nana yang tidak asing dalam urusan LBH  di NTT kepada awak media ini mengatakan bahwa SEMA tersebut kelihatan ada tumpang tindih dengan beberapa Undang  seperti: Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 10: "Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan."

- Pasal 14: "Setiap orang berhak untuk memilih dan menjalankan agama dan kepercayaannya."

- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

 

Peserta dialog  memberikan kritik kritik kritis  akibat dari SEMA tersebut  disamping memberikan  memberikan solusi kritis pula,  bahwa: 

Pemerintah dan MA perlu mempertimbangkan kembali edaran ini dan memastikan bahwa hak-hak dasar manusia dihormati.

Undang-Undang Perkawinan perlu direvisi untuk mengakui hak pasangan beda agama untuk menikah secara sah.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang HAM dan pentingnya menghormati perbedaan agama.


John salah satu peserta dialog  mengatakan bahwa 

Kebijakan SEMA tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama oleh catatan sipil merupakan langkah mundur dalam upaya melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi melanggar hak untuk menikah dan kebebasan beragama, serta dapat berdampak negatif terhadap status anak yang lahir dari pasangan beda agama.


Vina, nama sapaan salah seorang peserta dialog minta agar LBH Caritas NTT  membangun kerja sama dengan  pihak pihak relevan   untuk bersama sama  memperjuangkan hak-hak pasangan beda agama guna mendapatkan 

Hak hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.


Diakhir acara dialog  peserta mengharapkan agar hasil dialog tersebut dapat ditindaklanjuti oleh LBH Caritas bersama para mitra   untuk mengajukan  penolakan terhadap  SEMA tersebut sesuai asas  dan ketentuan  prosedur hukum ke tingkat atas.



Yohanes Tafaib

Posting Komentar