SEMA dan HAM: Analisis Kritikal terhadap Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dialog Publik bersama LBH CARITAS NTT
Kupang, Lintasinvestigasi.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama oleh Catatan Sipil telah memicu perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM).
Lembaga Bantuan Hukum CARITAS NTT memandang bahwa perlu untuk melakukan sebuah dialog terbuka bersama publik kota Kupang guna mendapatkan berbagai masukan terhadap SEMA tersebut.
Ketua LBH Caritas Kupang Kapistrano Came dalam perspektif HAM mengatakan kepada awak media Lintas Investigasi Indonesia, bahwa hak untuk menikah dan membentuk keluarga adalah hak sipil yang memiliki juga hak dicatatkan pada pencatatan sipil sehingga memenuhi persyaratan hukum dan mendapatkan pengakuan oleh negara sebagai anak bangsa.
Namun dengan dikeluarkannya SEMA tersebut seakan akan ada pembatasan terhadap amanat UU bahwa negara kewajiban berpihak pada rakya untuk mendapatkan haknya namun sebaliknya ada pembatasan agar rakyat bisa mendapatkan haknya.
Atas munculnya berbagai polimik terhadap SEMA tersebut maka, LBH Caritas Kupang mengambil langkah melakukan kegiatan dialog publik, Jumat, 23 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti Rohaniwan, instansi pemerintah, aktivitas hukum dan politik, mahasiswa dan masyarakat biasa.
Dalam dialog yang berlangsung ada beberapa catatan kritis bahwa :
Ad dampak dampak yang tidak pro rakyat dari SEMA tersut seperti; dari aspek HAM ada pembatasan
Hak Menikah:
SEMA dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pasangan beda agama, karena tidak mengakui hak mereka untuk menikah secara sah.
Pembatasan Kebebasan Beragama:
SEMA juga dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan beragama, karena tidak menghormati pilihan agama pasangan.
Dampak terhadap Status Anak:
Anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak memiliki akta perkawinan dapat dianggap sebagai anak luar kawin, sehingga tidak memiliki hak-hak yang sama dengan anak lainnya.
Luis Balu, nana yang tidak asing dalam urusan LBH di NTT kepada awak media ini mengatakan bahwa SEMA tersebut kelihatan ada tumpang tindih dengan beberapa Undang seperti: Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 10: "Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan."
- Pasal 14: "Setiap orang berhak untuk memilih dan menjalankan agama dan kepercayaannya."
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."
Peserta dialog memberikan kritik kritik kritis akibat dari SEMA tersebut disamping memberikan memberikan solusi kritis pula, bahwa:
Pemerintah dan MA perlu mempertimbangkan kembali edaran ini dan memastikan bahwa hak-hak dasar manusia dihormati.
Undang-Undang Perkawinan perlu direvisi untuk mengakui hak pasangan beda agama untuk menikah secara sah.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang HAM dan pentingnya menghormati perbedaan agama.
John salah satu peserta dialog mengatakan bahwa
Kebijakan SEMA tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama oleh catatan sipil merupakan langkah mundur dalam upaya melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi melanggar hak untuk menikah dan kebebasan beragama, serta dapat berdampak negatif terhadap status anak yang lahir dari pasangan beda agama.
Vina, nama sapaan salah seorang peserta dialog minta agar LBH Caritas NTT membangun kerja sama dengan pihak pihak relevan untuk bersama sama memperjuangkan hak-hak pasangan beda agama guna mendapatkan
Hak hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.
Diakhir acara dialog peserta mengharapkan agar hasil dialog tersebut dapat ditindaklanjuti oleh LBH Caritas bersama para mitra untuk mengajukan penolakan terhadap SEMA tersebut sesuai asas dan ketentuan prosedur hukum ke tingkat atas.
Yohanes Tafaib